Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang senilai Rp79 miliar dari kasus tindak pidanakorupsipertambangan nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.Uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar itu diperlihatkan ke awak media saat rilis uang sitaan tersebut di Kejati Sultra, Kamis (24/8/2023).Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Patris Yusrian Jaya membenarkan uang tersebut merupakan hasil dari penyidikan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.?Ç£Uang ini dari penyitaan beberapa pihak dengan jumlah Rp79 miliar sekian-sekian dari setiap beberapa mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika,?Ç¥ ujar Patris.Patris mengatakan, selanjutnya uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan sementara milik Kejati Sultra sampai akhirnya uang tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.Patris mengungkapkan bahwa setelah ini penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset para tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana kasus korupsi ini. Namun dalam rilis tersebut, Patris belum membeberkan uang hasil sitaan ini milik dari tersangka siapa.?Ç£Kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses dengan perkara TPPU,?Ç¥ ujarnya
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/kejati-sultra-sita-rp79-m-kasus-korupsi-pt-antam-di-blok-mandiodo/