Kejagung RI melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT ANTAM Tbk.
?Ç£Yaitu Tsk YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM,?Ç¥ kata Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis yang diterima nikel.co.id, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka YB bersama-sama dengan tersangka SM dan tersangka EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/08/03/kejati-sultra-tetapkan-tersangka-baru-dugaan-korupsi-tambang-nikel-blok-mandiodo/