Wandira mencatat bahwa pembangunan Pelabuhan Sanur telah menyebabkan kemacetan yang belum teratasi, dan ia meminta agar kajian lalu lintas dilakukan untuk KEK Sanur agar tidak mengalami masalah serupa. Ia juga menekankan pentingnya kesejahteraan warga, termasuk serapan tenaga kerja yang harus melibatkan warga lokal dan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam ekonomi kawasan tersebut.
Sekda Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana, memastikan bahwa akan ada dampak positif bagi warga sekitar, termasuk dalam hal serapan tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 50 UMKM telah mendapatkan bantuan CSR dan kini berjualan di kawasan pantai.
KEK Sanur ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022, dengan luas 41,26 hektar, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lapangan kerja dan mendukung pengembangan ekonomi wilayah serta nasional. Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Denpasar melalui pajak yang dihasilkan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/04/365885/KEK-Sanur-Diharapkan-Berdampak-ke...html