Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji, menyatakan bahwa dari sembilan remaja yang ditangkap, lima orang dipulangkan karena tidak terbukti membawa senjata tajam. Namun, polisi tetap melakukan intervensi dengan memanggil orang tua, guru, serta ketua RW dan RT untuk mencegah kejadian serupa.
Dari empat remaja yang masih ditahan, polisi mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan tiga pelaku tambahan serta sejumlah senjata tajam pada Minggu (15/10/2023) di Jalan Rangkah Buntu. Total, tujuh remaja ditangkap dengan sembilan senjata tajam, termasuk tujuh celurit dan dua besi panjang. Para pelaku mengaku membeli senjata tajam tersebut secara online.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain berniat tawuran, para remaja ini juga diketahui membuat konten dengan membawa senjata tajam di jalanan, yang meresahkan masyarakat.