Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani, Senin (4/9), mengatakan kelima korban kecelakaan kerja menerima santunan dari Manajemen sebanyak Rp35.000.000 untuk upacara pengabenan. Untuk Asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara utuh besarnya kemungkinan Rp 158 juta per orang.
Baca juga:
Badung Bisa Jadi Role Model "Ucok"
Dijelaskannya, bahwa ada juga santunan sukarela yang diberikan oleh pihak manajemen untuk pihak keluarga yang jumlahnya akan ditentukan kemudian sesuai dengan keikhlasan manajemen. Biaya-biaya yang ada kaitannya dengan rumah sakit pada saat perawatan dan ke luar dari rumah sakit juga ditanggung oleh pihak nanajemen.
Surya Adnyani menambahkan untuk penyerahan santunan upacara, dan santunan sukarela diserahkan pada Senin.
Kuasa Hukum Ayu Terra Resort, Nyoman Wirajaya mengatakan jumlah rata-rata santunan korban Rp200 juta yang merupakan akumulasi santunan BPJS Ketenagakerjaan dan tambahan suka duka dari pihak manajemen. Seluruh korban diberikan bantuan yang sama dari manajemen senilai Rp 40 juta per orang.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/05/360185/Keluarga-Lima-Karyawan-Tewas-Kecelakaan...html