Kelulusan Siswa Ditentukan Nilai Rapor dan Hasil Ujian Sekolah

Wilayah
Bali
Kategori
Pendidikan
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-25
Views
0
DENPASAR – Dengan ditiadakannya Ujian Nasional (UN), penentuan kelulusan siswa di Denpasar pada tahun 2024 kini sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing sekolah. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, A.A. Gde Wiratama, pada Senin (25/3/2024).

Kelulusan akan didasarkan pada ujian sekolah (US) yang materi dan penilaiannya ditentukan oleh sekolah, dikombinasikan dengan nilai rapor siswa. Untuk jenjang SD, nilai rapor yang digunakan adalah dari kelas 4 semester I dan II, kelas 5 semester I dan II, dan kelas 6 semester I. Sementara untuk SMP, nilai rapor yang dipertimbangkan adalah dari kelas 7 semester I dan II, kelas 8 semester I dan II, dan kelas 9 semester I. Ujian sekolah mencakup seluruh mata pelajaran, baik teori maupun praktik, dan diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024. Disdikpora Denpasar akan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan. Tahun ini, diperkirakan ada sekitar 13.000 siswa jenjang SD dan 5.000 siswa jenjang SMP yang akan mengikuti US.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/25/393309/Kelulusan-Siswa-Ditentukan-Nilai-Rapor...html

Tags: kelas sekolah siswa ujian semester