Yusuf mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kecelakaan kerja, seperti insiden terbaru yang menewaskan seorang operator truk crane, DL (40 tahun), yang tertimpa tiang crane yang patah saat mengangkat beton drainase di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas. Ia berharap Balai K3 tidak hanya fokus pada pengujian kesehatan dan lingkungan, tetapi juga berperan aktif dalam masalah keselamatan dan kesehatan kerja di Sumatera Utara.
Budaya K3 di setiap perusahaan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 1970, wajib diterapkan. Dinas Tenaga Kerja Sumut memiliki peran penting dalam melindungi tenaga kerja, yang secara tidak langsung juga melindungi perusahaan agar tidak mengalami hambatan dalam produksi. Oleh karena itu, pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja di Sumut sangat diperlukan.
Yusuf menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam ketenagakerjaan, sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup penetapan kebijakan, pelayanan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan ketenagakerjaan. K3 merupakan kunci penting untuk keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Jika syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta standar dan protokol pencegahan, maka keselamatan dan kesehatan kerja dapat terjamin.