Kembali Terjadi Kecelakaan Kerja, DPD KSPSI AGN ?Çô ATUC Sumut Akan meminta pertanggung jawaban atas Lemahnya K3 di lokasi pekerjaan khususnya di Sumut.

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
NEWS SMN
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-10-08
Views
224
Angka kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja di Sumatera Utara cenderung meningkat, menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap implementasi norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga ke tingkat daerah. T.M. Yusuf, Ketua DPD KSPSI AGN-ATUC Sumut, menyatakan bahwa Balai K3 dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum memberikan jaminan kenyamanan kerja bagi buruh di Sumatera Utara, terbukti dengan masih maraknya kecelakaan kerja yang diduga akibat kelalaian pemberi kerja dalam menerapkan K3.

Yusuf mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kecelakaan kerja, seperti insiden terbaru yang menewaskan seorang operator truk crane, DL (40 tahun), yang tertimpa tiang crane yang patah saat mengangkat beton drainase di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas. Ia berharap Balai K3 tidak hanya fokus pada pengujian kesehatan dan lingkungan, tetapi juga berperan aktif dalam masalah keselamatan dan kesehatan kerja di Sumatera Utara.

Budaya K3 di setiap perusahaan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 1970, wajib diterapkan. Dinas Tenaga Kerja Sumut memiliki peran penting dalam melindungi tenaga kerja, yang secara tidak langsung juga melindungi perusahaan agar tidak mengalami hambatan dalam produksi. Oleh karena itu, pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja di Sumut sangat diperlukan.

Yusuf menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam ketenagakerjaan, sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup penetapan kebijakan, pelayanan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan ketenagakerjaan. K3 merupakan kunci penting untuk keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Jika syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta standar dan protokol pencegahan, maka keselamatan dan kesehatan kerja dapat terjamin.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/kembali-terjadi-kecelakaan-kerja-dpd-kspsi-agn-atuc-sumut-akan-meminta-pertanggung-jawaban-atas-lemahnya-k3-di-lokasi-pekerjaan-khususnya-di-sumut/

Tags: kerja tenaga kesehatan pengawasan keselamatan