Kembalinya Demokrasi

Wilayah
Bali
Kategori
Opini
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2025-01-09
Views
0
Penghapusan Presidential Threshold dan Tantangan Reformasi Partai Politik
Isi Ringkasan:

Keputusan MK:
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara No. 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan Presidential Threshold yang sebelumnya mengharuskan partai memiliki minimal 20% kursi parlemen atau 25% suara nasional untuk mencalonkan Presiden/Wakil Presiden.

Alasan Penghapusan:
Presidential Threshold dinilai menghambat kedaulatan rakyat dan membatasi pilihan calon dalam pemilu, sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan UUD 1945.

Dampak Positif:

Partai politik kini lebih bebas mengusung kader terbaiknya.

Alternatif pilihan untuk rakyat menjadi lebih beragam.

Menghindari dominasi elit dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Tantangan Partai Politik:

Banyak partai di Indonesia belum memiliki identitas ideologis yang jelas (nasionalis vs agamis nyaris tak terlihat bedanya).

Tanpa identitas yang kuat, muncul kekhawatiran banyaknya calon tidak berbanding lurus dengan kualitas/kredibilitas.

Solusi dan Rekomendasi:

Partai harus memperbaiki sistem rekrutmen politik, seperti melalui konvensi internal.

Perlunya reformasi kelembagaan partai agar memiliki garis haluan dan nilai ideologis yang jelas.

Menghindari politik transaksional demi menjaga marwah demokrasi.

Penutup:
Penghapusan Presidential Threshold adalah langkah maju, tetapi harus diiringi dengan pembenahan serius terhadap partai politik agar demokrasi tidak hanya prosedural, tetapi juga substansial.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2025/01/09/436003/Kembalinya-Demokrasi.html

Tags: calon indonesia partai politik demokrasi