Yaqut menjelaskan bahwa selama ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, ia mengingatkan bahwa umrah backpacker memiliki risiko, terutama terkait jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus siap menanggung sendiri jika mengalami kendala selama perjalanan.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah gencar mempromosikan sektor pariwisata sebagai bagian dari visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka akses bagi siapa saja yang ingin berkunjung ke negara tersebut. "Intinya, Pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, baik untuk haji, umrah, bisnis, wisata, dan kepentingan lain, terjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan," tambah Yaqut.
Yaqut juga menceritakan bahwa umrah backpacker ini pernah dilakukan oleh seorang temannya yang sudah memahami prosesi ibadah, akomodasi, dan transportasi, sehingga tidak mengalami kesulitan. Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat yang belum pernah pergi ke Arab Saudi mungkin akan kebingungan dalam hal prosesi ibadah, transportasi, dan akomodasi.
Meskipun demikian, Yaqut tetap mengimbau masyarakat yang akan pergi umrah untuk menggunakan jasa PPIU, terutama yang telah terdaftar di Kemenag. "Sehingga kalau ada apa-apa, pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan secara cepat," tutupnya.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemenag-akan-sinkronkan-aturan-dengan-saudi-soal-umrah-backpacker/