Pada 17 Oktober 2024 mendatang, kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk akan mulai diterapkan, salah satunya untuk makanan dan minuman.
Melansir dari laman resmi Kemenag, untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan, ungkap M. Aqil Irham Kepala BPJPH di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Sabtu ini, BPJH juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis secara serentak di 1.000 titik se-Indonesia, dalam upaya Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan hari ini.