Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa MoU ini menunjukkan komitmen untuk memenuhi hak-hak anak, khususnya dalam pendidikan dan akses masjid yang ramah anak. Ia menekankan bahwa masih banyak anak Indonesia yang kesulitan mendapatkan pendidikan. Menurut Kamaruddin, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) sangat penting dalam memastikan perlindungan hak anak melalui fungsi keagamaan.
Aspek Kerja Sama dan Komitmen
MoU ini mencakup tiga aspek utama: advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya. Ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.
Maniza Zaman, Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, juga menegaskan bahwa MoU ini adalah komitmen bersama untuk melindungi hak setiap anak tanpa memandang latar belakang atau keyakinan. Ia melihatnya sebagai langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kemenag untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kemenag-dan-unicef-tanda-tangani-mou-perkuat-perlindungan-hak-anak/