Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Mengutip laman resmi kemenag, tiga PPIU yaitu PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3?ù24 jam.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1?ù24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1?ù24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
?Ç£Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,?Ç¥ tegas Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemenag-hentikan-sementara-izin-empat-penyelenggara-umrah/