Kementerian Agama (Kemenag) memantau langsung pelayanan biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah haji khusus di Madinah. Sebanyak 6.202 jemaah telah diberangkatkan ke Makkah, sementara 620 lainnya masih berada di Madinah untuk menyelesaikan ibadah Arbain dan ziarah. Pemantauan ini dipimpin oleh Kasi Pengawasan Ibadah Haji Khusus Daker Madinah, Rudi Nuruddin Ambary, yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap layanan travel agar jemaah mendapatkan pelayanan sesuai kesepakatan. Meski secara teknis berhubungan langsung dengan travel, pemerintah tetap bertanggung jawab memastikan kualitas pelayanan. Jemaah haji khusus biasanya tinggal di Madinah selama 4 hingga 9 hari, tergantung paket yang dipilih, sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah. Tahun ini, ada 18.320 jemaah haji khusus yang dilayani oleh 59 PIHK. Mereka menempati hotel bintang lima baik di Madinah maupun Makkah yang lokasinya dekat dengan masjid utama.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemenag-pantau-pelayanan-pihk-untuk-jemaah-haji-khusus/