Kemenag Pastikan Guru Agama Mendapatkan THR

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Muhammad Syafaruddin
Tanggal
2024-03-25
Views
0
JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Ali Ramdhani, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketiga belas ke seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Ramdhani menjelaskan bahwa THR ini akan diberikan kepada kedua kelompok Guru PAI: mereka yang diangkat oleh Kemenag maupun oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI, termasuk dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mencapai Rp6 triliun setiap tahun. Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 15 tahun 2024, Kemenag berupaya agar THR dapat didistribusikan paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya, atau sesudahnya jika ada kendala. Khusus untuk Guru PAI yang diangkat Pemda, akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganda.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kemenag-pastikan-guru-agama-mendapatkan-thr/

Tags: thr agama guru kemenag pai