Ramdhani menjelaskan bahwa THR ini akan diberikan kepada kedua kelompok Guru PAI: mereka yang diangkat oleh Kemenag maupun oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI, termasuk dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mencapai Rp6 triliun setiap tahun. Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 15 tahun 2024, Kemenag berupaya agar THR dapat didistribusikan paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya, atau sesudahnya jika ada kendala. Khusus untuk Guru PAI yang diangkat Pemda, akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganda.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kemenag-pastikan-guru-agama-mendapatkan-thr/