Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik keputusan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi Kemenag dalam pengurusan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus. Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, menyebutkan bahwa kebijakan rekomendasi yang diberlakukan sejak 2017 itu menyulitkan jemaah dan tidak diperlukan. Awalnya, syarat ini diminta Ditjen Imigrasi dengan alasan pengawasan dan diterapkan melalui surat edaran yang ditujukan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dengan pencabutan ini, jemaah tidak lagi perlu meminta surat rekomendasi dari Kemenag untuk membuat paspor. Kemenag mendukung langkah Ditjen Imigrasi yang mempermudah proses bagi jemaah.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemenag-sambut-baik-dicabutnya-rekomendasi-pembuatan-paspor-jemaah-umrah-dan-haji-khusus/