Menanggapi hal tersebut, Jubir Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengatakan, PSI adalah partai politik, tentu mereka membawa aspirasi masyarakat. Mungkin aspirasi masyarakat yang dibawa PSI permintaannya seperti itu, maka sah-sah saja jika PSI mengajukan aspirasi.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita//rs6c98430/kemenag-tanggapi-gugatan-psi-soal-syarat-pendirian-rumah-ibadah