Kemenaker Ingin Hong Kong Pertimbangkan Hak Pekerja Migran RI, Salah Satunya Kenaikkan Upah

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Ekonomi Bisnis
Penulis
Muhammad Syafaruddin
Tanggal
2023-07-31
Views
0
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan hak-hak dasar pekerja Migran RI, salah satunya menaikkan upah minimum Pekerja Migran Indonesia (PMI).

?Ç£Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini,?Ç¥ ujar Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dilansir

Antara,

Senin (31/7/2023).

Saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Chris Sun Yu Han Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong, Ida Fauziyah Menaker juga meminta agar Pemerintah Hong Kong mempertimbangkan hak-hak dasar lainnya yang juga krusial bagi pekerja, seperti proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil, hingga waktu istirahat tanpa gangguan baik di siang maupun malam hari.

Menurutnya, istirahat yang cukup akan memberikan dampak yang baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja para pekerja migran.

?Ç£Saya ingin Pemerintah Hong Kong dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing,?Ç¥ ujar Ida Fauziyah Menaker.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/kemenaker-ingin-hong-kong-pertimbangkan-hak-pekerja-migran-ri-salah-satunya-kenaikkan-upah/

Tags: pemerintah pekerja migran kong hong