Dalam pernyataannya di Gedung Serba Guna Kemnaker (30 Juli), Menaker menjelaskan bahwa:
Kebijakan sebelumnya diambil untuk melindungi pekerja migran dan memutus rantai penyebaran COVID-19, baik di Indonesia maupun negara tujuan.
Pemerintah kini berupaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan menyesuaikan dengan negara-negara tujuan yang telah membuka kembali penerimaan tenaga kerja asing.
Penempatan kembali dibuka dengan tetap mengutamakan perlindungan hak-hak pekerja migran serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Ida juga menegaskan bahwa hidup berdampingan dengan virus bukan berarti menyerah, melainkan beradaptasi agar tetap produktif dan aman di tengah pandemi.
?????Ç£?¥ Penulis: Erfan Nurali
?????º?Çÿ?ó?é¼?ì?????ÇÖ?? Editor: Ruslan Efendi
?????Ç£?Æ Sumber: datariau.com