Pemerintah sempat memberlakukan aturan wajib tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat (motor/mobil) yang menempuh jarak minimal 250 km, terutama dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Kebijakan ini menuai kritik, termasuk dari dr. Tirta yang mempertanyakan dasar ilmiah aturan tersebut.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian mencabut aturan itu pada 3 November 2021. Sebagai gantinya, Kemenhub mengeluarkan empat Surat Edaran (SE) baru yang menyesuaikan dengan Inmendagri No. 57/2021 dan SE Satgas Covid-19 No. 22/2021.
Revisi Aturan Perjalanan Darat:
Perjalanan dari dan ke wilayah dengan PPKM Level 1?ó?é¼?Ç£3 wajib menunjukkan:
Hasil negatif Rapid Test Antigen (maks. 1x24 jam sebelum keberangkatan).
Kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Pengecualian berlaku untuk perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan?ó?é¼?Ç¥tidak wajib menunjukkan tes antigen maupun kartu vaksin.
Dengan demikian, aturan wajib tes untuk perjalanan darat jarak jauh telah dicabut dan digantikan dengan ketentuan yang lebih fleksibel.
Sumber asli: https://infojakarta.id/kemenhub-cabut-aturan-wajib-pcr-antigen-perjalanan-darat-250-km-ini-gantinya/