?Ç£Layanan pasien harus diprioritaskan. Mari teman sejawat mengingat sumpah kita untuk membaktikan hidup guna kepentingan perikemanusiaan dan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,?Ç¥ kata Mohammad Syahril Juru Bicara Kemenkes, di Jakarta, Minggu (7/5/2023) dikutip
Antara.
Dia mengatakan, berpendapat merupakan hak setiap orang. Tapi, jangan sampai partisipasi dalam demonstrasi serta rencana mogok massal melayani pasien justru mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Untuk itu Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di seluruh unit layanan pemerintah tidak meninggalkan tugas pelayanan pada jam kerja, tanpa alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.