Pembiayaan perawatan pasien COVID-19 akan dilakukan peralihan dari mekanisme tagihan ke pemerintah ke dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan?áKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (13/6).