Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, menyampaikan bahwa alokasi insentif fiskal ini merupakan yang terakhir di tahun 2023. "Pada periode III ini, alokasi insentif fiskal yang diberikan adalah Rp340 miliar," ujarnya di Jakarta pada Senin, 6 November 2023.
Daerah penerima insentif tersebut meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo. Selain itu, terdapat enam kota yang menerima insentif, yaitu Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, dan Kota Singkawang.
Adapun kabupaten yang menerima insentif fiskal antara lain Kabupaten Kepulauan Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Bualemo, serta beberapa kabupaten lainnya.
Luky menjelaskan bahwa alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar. Total insentif fiskal untuk kategori pengendalian inflasi daerah selama tahun berjalan mencapai Rp1 triliun.
Terdapat empat indikator yang menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi, yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan dalam penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah. Luky menambahkan bahwa tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut, yang menunjukkan adanya iklim kompetisi yang baik antar daerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.
Pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang diberikan sesuai dengan prioritas, terutama untuk pengendalian inflasi.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/kemenkeu-beri-insentif-fiskal-inflasi-rp340-miliar-untuk-daerah/