Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, dalam keterangan pers, sore hari ini, Rabu (1/3/2023), di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Menurut Suahasil, ada dua dasar hukum penolakan pengunduran diri Rafael. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemenkeu-tolak-pengunduran-diri-rafael-trisambodo/