Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam hal terdapat penetapan izin pita frekuensi radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang wajib dilakukan.
?Ç£Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan kluster pertama akan dimulai pada Kamis tanggal 9 Maret dan paling lambat akan dituntaskan di klaster ketiga pada Jumat tanggal 17 Maret 2023,?Ç¥ katanya, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/3).
Penataan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan hak penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/09/327485/Kemenkominfo-Tata-Ulang-Spektrum-Frekuensi...html