Kemenkominfo Tata Ulang Spektrum Frekuensi Radio 2,3 GHz

Wilayah
Bali
Kategori
Peristiwa
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-09
Views
0
Dalam rangka meningkatan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, Kementerian Komunikasi dan Informatika memulai penataan ulang (refarming) spektrum frekuensi radio 2,3 GHz.

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam hal terdapat penetapan izin pita frekuensi radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang wajib dilakukan.

?Ç£Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan kluster pertama akan dimulai pada Kamis tanggal 9 Maret dan paling lambat akan dituntaskan di klaster ketiga pada Jumat tanggal 17 Maret 2023,?Ç¥ katanya, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/3).

Penataan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan hak penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/09/327485/Kemenkominfo-Tata-Ulang-Spektrum-Frekuensi...html

Tags: ulang penataan pita radio frekuensi