Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham, menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Ya, kami baru punya wacana, berkeinginan untuk suatu RUU terkait antipenyiksaan tadi, kata Dhahana Putra Direktur Jenderal (Dirjen) HAM usai agenda diskusi tentang Diseminasi HAM di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (7/6/2023) dilansir
Antara.
Dhahana mengatakan, usulan RUU itu untuk menciptakan peraturan mengenai antipenyiksaan yang lebih komprehensif, seperti halnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemenkumham-inisiasi-ruu-tindak-pidana-menentang-penyiksaan/