Tahapan pemeriksaan ini sesuai Pasal 8 UU No. 12/2006 dan Pasal 3A PP No. 21/2022, bertujuan memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara dan dikirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU sebagai pertimbangan menerima atau menolak permohonan. Acara dihadiri oleh pejabat Kanwil, Tim Evaluasi Terpadu, pemohon, dan keluarganya.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2024/07/22/kemenkumham-jatim-gelar-wawancara-enam-pemohon-kewarganegaraan-indonesia/