Detail pemohon:
Empat orang mengajukan permohonan menjadi WNI.
Satu anak berstatus kewarganegaraan ganda.
Satu orang mengajukan permohonan penegasan status WNI.
Pemohon berasal dari India, China, Pakistan, dan Jepang.
Tujuan pemeriksaan:
Memastikan pemohon memenuhi persyaratan hukum (Pasal 8 UU No.12/2006 & Pasal 3A PP No.21/2022).
Menilai komitmen calon WNI untuk menjadi warga negara yang baik, tidak hanya secara administratif.
Proses dan hasil:
Pemeriksaan substantif dituangkan dalam Berita Acara.
Berita Acara akan dikirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk pertimbangan penerimaan atau penolakan permohonan.
Acara dihadiri pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim, Tim Evaluasi Terpadu, pemohon, dan keluarga.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2024/07/22/kemenkumham-jatim-gelar-wawancara-enam-warga-asing-pemohon-jadi-wni/