Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan pembaruan aturan antikorupsi dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang memengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
?Ç£Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,?Ç¥ kata Yasonna H. Laoly?áMenteri Hukum dan HAM pada acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Melansir dari
Antara,
Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 42,727 triliun.
Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku selama ini.
?Ç£Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaruan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,?Ç¥ ujar Yasonna.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di Tanah Air.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemenkumham-sebut-aturan-antikorupsi-perlu-diperbarui/