KemenPPPA: Tidak Ada Penyelesaian Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Ika Suryani Syarief
Tanggal
2023-11-28
Views
0
KemenPPPA menegaskan tidak ada penyelesaian di luar peradilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengatakan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah memastikan tidak mengenal istilah damai maupun restorative justice untuk kasus kekerasan seksual. “Untuk kasus-kasus yang terkait dengan kekerasan seksual dan sebagainya, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memastikan tidak mengenal yang namanya damai, tidak mengenal yang namanya restorative justice,” kata Ratna di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Namun, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hal ini. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 kepada masyarakat secara berkelanjutan. “Kita edukasi ke masyarakat secara bertahap pemahaman tentang produk hukum, tentang Undang-undang,” tambahnya.

Pemerintah saat ini mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Peraturan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Di antaranya adalah Rancangan PP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.

Selain itu, ada pula Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Rancangan Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemenpppa-tidak-ada-penyelesaian-damai-dalam-kasus-kekerasan-seksual/

Tags: undang kekerasan seksual wib tpks