Kementerian ESDM Terbitkan 82 IPR Seluas 62 Hektare

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2024-03-28
Views
0
JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM telah menerbitkan 82 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan total luas 62,31 hektare. Plt. Dirjen Minerba, Bambang Suswantono, menyampaikan informasi ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR pada Selasa (26/3/2024).

Secara nasional, telah ditetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas 66.593,18 hektare. Khusus Provinsi Bangka Belitung, terdapat 123 WPR seluas 8.568,35 hektare.

Percepatan Penetapan Dokumen WPR
Bambang menjelaskan bahwa Menteri ESDM telah menandatangani surat keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi pada 21 April 2022. Usulan WPR yang diakomodir dalam penetapan WP 2022 harus disertai rekomendasi kesesuaian tata ruang dari bupati setempat. Sejak 2022, Ditjen Minerba telah menyusun dokumen pengelolaan WPR di sembilan provinsi sebanyak 270 blok.

Pada 2024, Ditjen Minerba akan mempercepat penetapan dokumen pengelolaan WPR di enam provinsi melalui Keputusan Menteri ESDM. Keenam provinsi tersebut adalah Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah. Untuk Bangka Belitung, dokumen WPR telah disusun di tiga kabupaten dengan total 36 blok.

Kemudahan Perizinan IPR dan Tantangan di Daerah
Permohonan IPR diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 Pasal 62, 63 (persyaratan), dan 64 (jangka waktu). Sejak 1 Januari 2024, pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di sistem Online Single Submission (OSS), berdasarkan surat edaran Kementerian Investasi/BKPM No. 428/B.1/A8 /2023.

Namun, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, mempertanyakan kendala yang dihadapi pemerintah daerah (khususnya Bangka Belitung) dalam menerbitkan IPR, meskipun kewenangan pemberian IPR sudah didelegasikan ke provinsi berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022. Ia menyoroti belum jelasnya petunjuk teknis dan pelaksanaan IPR.

Bambang Suswantono menjelaskan bahwa ketentuan WPR dan IPR telah diatur secara komprehensif dalam UU No. 4 Tahun 2009 (Pasal 20, 24), UU No. 3 Tahun 2020 (Pasal 22, 22A, 66, 67, 68, 73), PP No. 96 Tahun 2021 (Pasal 65, 66), serta PP No. 25 Tahun 2023 (Pasal 36, 37). Ketentuan terkait pendelegasian kewenangan kepada pemerintah provinsi juga dijelaskan dalam Perpres No. 55 Tahun 2022.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2024/03/28/kementerian-esdm-terbitkan-82-ipr-seluas-62-hektare/

Tags: pasal provinsi minerba ipr wpr