?Ç£Kegiatan berusaha di sektor pertambangan masih menjanjikan karena 85% kegiatan pertambangan dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan,?Ç¥ ungkap Bambang dalam sebuah materi paparan yang diterimanikel.co.id, Kamis (2/11/2023).
Terbitnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Pasal 124 Ayat (3), yang mengamanatkan bahwa pemegang IUJP dapat melaksanakan jenis usaha jasa pertambangan yaitu pelaksanaan penambangan, dimana sebelumnya pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pemegang IUJP dalam melakukan pelaksanaan penambangan hanya sebatas konsultasi dan perencanaan saja.
Bambang menjelaskan terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU No. 11 Tahun 2020 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) Kemudian aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengamanahkan bahwa perizinan berusaha dibagi menjadi 3 kategori risiko, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi, dimana kegiatan usaha jasa pertambangan masuk dalam kategori risiko tinggi.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/11/02/kementerian-esdm-ungkap-jumlah-iujp-meningkat-hingga-september-2023-ini/