Kemlu Berupaya Bebaskan 77 WNI dari Hukuman Mati di Malaysia

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Ika Suryani Syarief
Tanggal
2023-09-29
Views
0
Kementerian Luar Negeri berupaya membebaskan 77 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Malaysia, menyusul penghapusan hukuman mati wajib di negara itu.

Berdasarkan kunjungan langsung yang dilakukan enam perwakilan RI di Malaysia, Kemlu mencatat 77 WNI, yang telah dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia agar hukumannya diringankan.

?Ç£Kami akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman (mati) mereka yang sudah inkrah, agar diturunkan menjadi hukuman penjara dengan rentang 30-40 tahun,?Ç¥ kata Judha Nugraha Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu dalam konferensi pers di Jakarta, yang dilaporkan

Antara

, Jumat (29/9/2023).

Dari jumlah tersebut, 61 kasus tercatat di seluruh Semenanjung, delapan kasus di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, serta dua kasus di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

Pada 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib melalui Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat ?Ç£wajib?Ç¥ atau

mandatory

pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemlu-berupaya-bebaskan-77-wni-dari-hukuman-mati-di-malaysia/

Tags: kota malaysia mati hukuman wib