(Yang disanksi) perusahaan penyalur, pekerjanya tidak. Perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab, agensi-agensi yang bertanggung jawab, ujar Afriansyah Noor Wamenaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/4/2023) dikutip
Antara.
Kata Afriansyah, perusahaan yang diketahui menyalurkan pekerja migran secara ilegal selama ini hanya diberikan sanksi ringan berupa skorsing.
Namun, Kemnaker kini berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan penyalur PMI nonprosedural. Adapun sanksinya seperti pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga pidana.
Ancaman pidana yang dimaksud, penyaluran PMI secara nonprosedural telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pertama SIUP-nya dicabut, kedua sanksi hukum karena proses TPPO itu ada ancaman hukumnya dan di sini harus kita lakukan, kata dia.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemnaker-bakal-sanksi-tegas-perusahaan-penyalur-pmi-nonprosedural/