Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/8/2023) menyampaikan, ketika hubungan industrial terjalin harmonis, perkembangan dunia usaha dan investasi akan membaik.
Hal tersebut kemudian akan diikuti dengan lapangan kerja yang semakin luas serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
?Ç£Hal itu dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),?Ç¥ ujarnya dilansir
Antara
.
Kedua instrumen tersebut, menurut Wamenaker, juga dapat menjamin hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, menjadi instrumen penyelesaian keluhan pekerja di perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Selanjutnya, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, serta mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan pengusaha.
PP dan PKB yang telah disetujui wajib disosialisasikan kepada seluruh pekerja agar PP serta PKB diketahui dan dimengerti seluruh pekerja. Sehingga, dapat meminimalisir perselisihan di antara pihak-pihak terkait.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/kemnaker-ingatkan-semua-pihak-jaga-keharmonisan-hubungan-industrial/