Aturan terbaru itu merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.
Ida Fauziyah mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemnaker-terbitkan-aturan-baru-tentang-jaminan-sosial-pekerja-migran/