Kemnaker Terus Lakukan Pengawasan Pembayaran THR Jelang Idulfitri

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
M. Hamim Arifin
Tanggal
2024-04-01
Views
0
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam apel daring pada Senin (1/4/2024), mengimbau seluruh jajaran Kemnaker di daerah untuk mendukung pengawasan ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024.

Sejak diterbitkannya surat edaran pada 15 Maret 2024, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk memantau pelaksanaan di berbagai wilayah. Indah meminta agar koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah diperkuat dan seluruh satuan kerja Kemnaker turut aktif.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran mitra usaha untuk membayarkan THR secara tepat waktu. Untuk pekerja kemitraan seperti pengemudi ojek online dan kurir daring, meskipun pemberian THR tidak diwajibkan, Kemnaker tetap mengimbau pemberian insentif atau kemudahan sebagai bentuk apresiasi.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kemnaker-terus-lakukan-pengawasan-pembayaran-thr-jelang-idulfitri/

Tags: thr idulfitri pembayaran wib kemnaker