Sejak diterbitkannya surat edaran pada 15 Maret 2024, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk memantau pelaksanaan di berbagai wilayah. Indah meminta agar koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah diperkuat dan seluruh satuan kerja Kemnaker turut aktif.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran mitra usaha untuk membayarkan THR secara tepat waktu. Untuk pekerja kemitraan seperti pengemudi ojek online dan kurir daring, meskipun pemberian THR tidak diwajibkan, Kemnaker tetap mengimbau pemberian insentif atau kemudahan sebagai bentuk apresiasi.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kemnaker-terus-lakukan-pengawasan-pembayaran-thr-jelang-idulfitri/