Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, meminta PT KAI Divisi Regional I Sumut untuk tidak bertindak kasar terhadap warga di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan yang menerima surat peringatan kedua dari PT KAI. Ombudsman sebelumnya telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang meminta PT KAI melakukan sosialisasi dengan bukti kepemilikan sah, menempuh jalur hukum jika negosiasi gagal, membuat prosedur penertiban, dan tidak melakukan tindakan paksa sebelum semua itu dipenuhi. Abyadi menegaskan bahwa alas hak PT KAI hanya berupa ground card yang bukan atas nama PT KAI, sehingga penggusuran harus dihentikan. Berdasarkan data, warga telah menguasai lahan dan bangunan tersebut selama 55 tahun, sehingga mereka lebih berhak mengajukan sertifikat hak milik menurut UU Agraria. Aliansi Warga pun mendatangi Ombudsman untuk menyampaikan keluhan, dan salah satu warga yang mendapat surat peringatan menyatakan akan mempertahankan rumahnya sesuai rekomendasi Ombudsman.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/kepala-ombudsman-ri-perwakilan-sumut-minta-kai-divre-i-sumut-tidak-barbar-kepada-warga-hargai-dan-hormati-lahp/