Adapun Ketentuan Permen nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Biaya serta Laporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/10/24/kepmen-esdm-10-2023-tunggu-revisi-kepmen-1806-2018-untuk-jadi-acuan-rkab/