PMK 60/PMK.010/2023 menetapkan batas harga rumah subsidi bebas PPN untuk tahun 2023 berada di kisaran Rp162 juta hingga Rp234 juta, naik dari batas sebelumnya yang berada di angka Rp150,5 juta hingga Rp219 juta. Kenaikan ini mempertimbangkan rata-rata kenaikan biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun. Pemerintah menargetkan penyediaan minimal 230.000 unit rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan fasilitas pembebasan PPN ini.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/kepmen-harga-baru-rumah-subsidi-masih-dalam-proses-penyusunan/