Kasi Intel Kejari Jembrana, Fajar Said, mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: print-18/N.1.16/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 dilakukan penahanan terhadap INP selaku tersangka. Adapun alasan Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/03/326251/Kerugian-Capai-Miliaran,Tersangka-Korupsi...html