Kejadian bermula saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dan tiba-tiba diadang pelaku untuk diajak berkelahi. Pelaku kemudian membacok korban dengan parang panjang sekitar 50 cm, mengenai telapak tangan kiri korban. Kakak korban, AB, sempat mencoba melerai, dan korban dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumah saudaranya di Wonokusumo, Surabaya. Polisi turut mengamankan parang sepanjang 50 cm yang digunakan R.
R dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penganiayaan dengan senjata tajam.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2024/07/09/kesal-tak-diajak-kerja-pekerja-bangunan-bacok-temannya/