Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun mendeportasi ketiganya pada Jumat (10/3) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang Pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki. Mereka akan melanjutkan penerbangan Turkish Airlines TK417 tujuan Rusia.
Imigrasi wilayah kerja Bali menangkap tiga WNA Rusia itu saat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Seminyak. Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut, dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA, kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/11/327797/Ketahuan-Jadi-PSK,Tiga-WN...html