Keterangan Ahli Hukum Perdata UWK Perkuat Dalil Gugatan PT Prodina Jawara Group Melawan BRI Cabang Gresik dan Asuransi BRINS Surabaya

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-11-08
Views
0
GRESIK, RadarBangsa.co.id – Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT Prodina Jawara Group (Penggugat) melawan BRI Cabang Gresik (Tergugat I), Asuransi BRINS Cabang Surabaya (Tergugat II), serta Turut Tergugat PT. BRI Kanwil Surabaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa, 7 November 2023. Persidangan ini berfokus pada tidak dicairkannya uang klaim asuransi yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp 830.775.000.

Sayangnya, dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Sari, Turut Tergugat tidak hadir. Persidangan kali ini dihadiri oleh Penggugat, Diah Ayu Paramita, yang menjabat sebagai Direktur PT Prodina Jawara Group, serta Tergugat I dan Tergugat II yang masing-masing diwakili oleh Penasihat Hukum (PH).

Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Prof. Ari Purwadi, seorang Ahli Hukum Perdata dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, serta Ahli di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Ketua Majelis Hakim, Bagus, memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk bertanya kepada Ahli. Diah Ayu Paramita menanyakan mengenai Bankers Clause (Klausa Bank) dan apakah tindakan tersebut mengandung klausa eksonerasi, yang berisi syarat-syarat untuk menghapuskan atau membatasi tanggung jawab dalam perjanjian. Prof. Ari menjelaskan bahwa Klausa Bank adalah klausa yang dibuat secara sepihak oleh bank, sehingga dikategorikan sebagai klausa baku dalam perjanjian baku. Ia menekankan bahwa perjanjian baku hanya memberikan dua pilihan kepada konsumen: menyetujui atau menolak.

"Kehadiran perjanjian baku dikhawatirkan mengandung klausa baku yang dikategorikan sebagai klausa eksonerasi," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa uang klaim asuransi kebakaran adalah hak tertanggung yang telah membayar premi dan mengalami kerugian akibat kebakaran. "Kalau syarat-syarat sudah terpenuhi untuk melaksanakan kewajiban hukum, maka pihak asuransi harus membayarkan uang asuransi kepada tertanggung," tegasnya.

Setelah mendengarkan keterangan Ahli, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan pihak Asuransi BRINS mengenai surat perjanjian. "Apakah perjanjian polis asuransi itu sesederhana ini dan tidak ada tercecer?" tanyanya sambil membolak-balik surat perjanjian. PH Tergugat II hanya bisa mengiyakan, "Ya itu Yang Mulia," ujarnya lirih.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, pada Selasa, 14 November 2023, dengan agenda keterangan saksi fakta dari pihak Tergugat II (Asuransi BRINS).

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/keterangan-ahli-hukum-perdata-uwk-perkuat-dalil-gugatan-pt-prodina-jawara-group-melawan-bri-cabang-gresik-dan-asuransi-brins-surabaya/

Tags: hukum perjanjian ahli asuransi tergugat