Ketersediaan Cadangan Syarat Pembatasan Pembangunan Smelter RKEF

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-08-28
Views
0
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid,mengatakan, dalam rangka pembatasan pembangunan smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) seharusnya perizinan dilihat dulu dari kecukupan cadangan mencukupi atau tidaknya.

Pemerintah Indonesia saat ini berencana mempercepat moratorium atau pembatasan pembangunan smelter nikel baru. Hal ini disebabkan karena smelter nikel berteknologi RKEF terlalu banyak. Pembatasan pembangunan smelter RKEF baru yang selama ini memproduksi olahan nikel kelas II berupa Feronikel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI).

?Ç£Izin itu diberikan kalau melihat cadangan seperti apa, kita masih punya berapa. Jangan-jangan sudah diberikan lifetime-nya nggak lama, nanti rugi,?Ç¥ kata Wafid sapaan akrabnya ketika ditemui nikel.co.id, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, tentang pembatasan atau moratorium smelter RKEF itu baru sekedar wacana saja. Saat ini belum ada keputusan resmi yang mengaturnya.

?Ç£Itu wacanakan, masih belum diatur secara resmi. Tapi memang kalau di kajian (melihatnya penting)?Ç¥ ujarnya.

Dari Kementerian ESDM, Wafid menjelaskan, untuk para investor yang telah terlanjur membangun setengah proyek smelter RKEF-nya itu ditengah pemberlakuan peraturan pembatasan pembangunan smelter RKEF itu maka harus dilakukan koordinator antara smelter pemilik Izin Usaha Industri (IUI) terkait ketersediaan cadangan.

?Ç£Mestinya seperti itu! Jadi tidak langsung diberikan izin untuk mendirikan tapi dilihat dulu, kira-kira jadinya apa. Izin itu dari Kemenperin/BKPM,?Ç¥ jelasnya.

Namun, kata Wafid, bila hal itu sudah terlanjur diberikan izin membangun smelter RKEF maka Kementerian ESDM harus melakukan peningkatan resources dan cadangan.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/08/28/ketersediaan-cadangan-syarat-pembatasan-pembangunan-smelter-rkef/

Tags: nikel smelter cadangan pembatasan rkef