Ketua BPD Desa Sidodadi Ramunia Diduga Melanggar Permendagri, Jaksa dan Polisi Diminta Usut

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2024-09-26
Views
446
?????É?É Dugaan Ketua BPD Sidodadi Ramunia Terlibat Pengadaan 40 Ekor Kambing dari Dana Desa
Deli Serdang, 25 September 2024 ?ó?é¼?Ç£ Ketua BPD Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, diduga melanggar aturan terkait pengadaan 40 ekor kambing yang dananya berasal dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2024.

?????Ç??Çÿ Dugaan pelanggaran mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, khususnya:

Pasal 26 poin (b): larangan menerima uang/barang yang memengaruhi keputusan,

Poin (c): menyalahgunakan wewenang,

Poin (d): melanggar sumpah jabatan,

Poin (g): menjadi pelaksana proyek desa.

?????Çö?ú?»???Å Sumardi alias Slamet, Kaur Pembangunan Desa, menyatakan Ketua BPD (S) mengetahui dan diduga ikut dalam proyek tersebut.

?????Ç£?á Bambang, selaku TPK, menjelaskan bahwa kambing diberikan ke 8 kelompok, masing-masing mendapat 5 ekor.

?????Çÿ?ñ Salah satu penerima bantuan, (MS), mengaku bahwa Ketua BPD ikut memilihkan kambing dan mendampingi proses pembagian. Bahkan disebutkan beberapa kambing yang diberikan berukuran kecil dan tidak layak, menyebabkan kematian satu ekor.

?????Ç£?? Saat dikonfirmasi, Ketua BPD (S) enggan bertanggung jawab langsung, dan melempar tanggung jawab ke pihak desa.

?ó?í?Çô?»???Å Abdilah, SH, pengamat anggaran, menilai jika terbukti, Ketua BPD harus:

Mengembalikan anggaran Dana Desa,

Atau menghadapi sanksi hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

?????Ç£?Æ Reporter: Royziki F. Sinaga
?????Ç£?? Editor: Redaksi Suaramedannews

Sumber asli: https://suaramedannews.com/ketua-bpd-desa-sidodadi-ramunia-diduga-melanggar-permendagri-jaksa-dan-polisi-diminta-usut/

Tags: ketua desa ekor kambing bpd