Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, mengungkapkan kekhawatirannya atas gangguan terhadap kemerdekaan pers akibat adanya uji kompetensi wartawan (UKW) yang diadakan oleh komunitas di luar wewenang Dewan Pers. Hal ini disampaikannya dalam pembukaan pelatihan tersebut.
"Nampaknya kini ada komunitas-komunitas yang dengan mudah menggelar uji kompetensi wartawan untuk tingkat muda, madya, dan utama tanpa standar kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers dengan lembaga uji yang terlibat," katanya.
Ninik juga menyampaikan bahwa ia menerima laporan mengenai sejumlah wartawan yang membuat berita yang tidak akurat, bahkan ada yang memegang kartu utama meskipun uji kompetensinya bukan dikeluarkan oleh Dewan Pers. "Ini adalah salah satu bukti nyata kerugian bagi masyarakat serta dunia pers itu sendiri jika melibatkan komunitas yang tidak berkompeten dalam melakukan uji kompetensi wartawan," harapnya.
Melihat perkembangan kasus-kasus pers, perubahan peraturan terkait pers, serta perkembangan teknologi di bidang pers, sejumlah materi telah disusun selaras dengan kebutuhan saat ini. Materi tersebut mencakup Kode Etik Jurnalistik dan Praktik Jurnalisme di Indonesia, ITE dan Perlindungan Data Pribadi, Sistem Peradilan di Indonesia, serta Bedah Kasus Sengketa Pers.
Ninik menekankan pentingnya peningkatan kompetensi para wartawan. Selain itu, pelatihan ini juga membahas peran POLRI dalam penanganan laporan masyarakat terkait kasus-kasus pers berdasarkan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri, serta Perjanjian Kerjasama Dewan Pers – Bareskrim.
Sebagai penutup, terdapat post test bagi seluruh peserta yang ingin mengikuti pelatihan ini.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/ketua-dewan-pers-mengadakan-pelatihan-dan-penyegaran-ahli-pers-2023-di-makassar/