Terbukti, sudah begitu banyak anggota dewan terjerat kasus tindak pidana dengan melakukan perbuatan korupsi, baik itu yang diperoleh dari pembayaran fee sebuah proyek ataupun terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek.
Abah Malik mengingatkan, dalam melaksanakan tugasnya mengemban dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, anggota dewan tidak boleh menggunakan wewenangnya dengan memanfaatkan tugasnya selama memangku jabatan untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri.Sabtu (26/8) .
?Ç¥ Seperti ?Çÿbermain proyek?ÇÖ untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ini jelas melanggar aturan dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan korupsi,?Ç¥ kata Abah Malik
Abah Malik mengemukakan, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota dewan berbisnis usaha lain. Sepanjang katanya, usaha dan bisnis dijalankan tidak hubungannya dengan penggunaan dana APBD di daerah dimana anggota dewan bersangkutan bertugas. Akan tetapi sebainya kalau Menjadi Anghota Dewan Usaha Bisnisnya tidak Boleh Ada nama anghota dewan Harus Keluar dati Nama di akte Perusahaannya Itu aturan Hukumnya.
Selain itu katanya melanjutkan, anggota dewan juga dilarang duduk sebagai pemegang saham atau perseroan seperti menjadi Direksi atau Komisaris. Jelasnya, rangkap jabatan atau juga berusaha pekerjaan lain dilarang jika ada hubungan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan, tandas Abah Malik
Abah Malik juga menegaskan, larangan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas sebagai anggota dewan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/ketua-dpd-kongres-advokat-indonesia-jatim-mewanti-wanti-jangan-makan-buah-kuldi/