Ketua DPW FKBPPPN Sumatera Utara: Minta Tegas Menteri PANRB Jalankan Amanat Konstitusi !

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
NEWS SMN
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-11-11
Views
319
Simalungun - Francy Sinaga, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPW FKBPPPN) Provinsi Sumatera Utara, meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk tidak melanggar konstitusi dan menjalankan amanat Undang-Undang (UU) serta regulasi yang khusus bagi anggota Satpol PP non-PNS agar diangkat status kepegawaiannya menjadi PNS. Permintaan ini disampaikan pada Sabtu, 11 November 2023, di Kantor Satpol PP Kabupaten Simalungun.

Francy menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 256 yang menyatakan bahwa Satpol PP wajib berstatus PNS. Ia juga mengingatkan Menteri PANRB bahwa berdasarkan UU tersebut, Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, jabatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak termasuk dalam jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, Francy menekankan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri PANRB dan Mendagri, harus menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan membuat peraturan pelaksanaan tentang pengangkatan Pol PP non-PNS menjadi PNS. Ia menegaskan bahwa UU tersebut merupakan pijakan hukum yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

Francy juga menyampaikan keberatan terhadap pernyataan PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Agus Yudi, yang menyarankan agar Satpol PP non-PNS datang ke Jakarta untuk merubah UU agar dapat menjadi PNS. Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Agus Yudi di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, pada 10 November 2023.

Francy menegaskan bahwa dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), Kementerian PANRB harus mematuhi asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, tanpa perlu merubah undang-undang yang ada. Ia menekankan pentingnya memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256.

Sebagai bentuk protes, Francy mengungkapkan bahwa anggota FKBPPPN di seluruh Indonesia akan melakukan unjuk rasa damai ke Kementerian PANRB selama tiga hari berturut-turut dalam waktu dekat.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/ketua-dpw-fkbpppn-sumatera-utara-minta-tegas-menteri-panrb-jalankan-amanat-konstitusi/

Tags: undang nomor satpol pns panrb