Kamal Ilyas menyebutkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Sumatera Utara harus dijalankan sesuai intruksi Presiden.
?Ç£Sesuai dengan intruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang P4GN, bahwa Sumatera Utara pengguna terbesar di seluruh provinsi Se ?Çô Indonesia,?Ç¥ jelas Ketua GIAN pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 15:20 Wib.
Kamal juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk mengambil tindakan tegas terkait isu yang sedang berkembang peredaran gelap narkoba di Jalan Jermal XV.
?Ç£Harapan kita para penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada sarang ?Çô sarang narkoba. Khususnya di kecamatan Denai, Kota Medan,?Ç¥ harapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan sering melakukan penggerebekan, namun sangat disayangkan hasilnya hanya mendapati sebagian pemakai atau korban narkoba saja.
?Ç£Contoh ?Çô contoh yang menjadi sebuah barometer kita, hari ini pihak polrestabes Medan, Polres Belawan sudah melakukan tindakan ?Çô tindakan tersebut, namun masih banyak isu dari masyarakat, khususnya Kecamatan Denai, ini sangat ?Çô sangat memprihatinkan,?Ç¥ tutur Kamal.
Kamal mengindikasi bahwa sebelum dilakukan penggerebekan di lokalisasi terlebih dahulu sudah bocor.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/ketua-gian-minta-kapolda-sumut-jalankan-p4gn/