Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan bahwa jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 akan dibatasi. Setiap pihak hanya diperbolehkan membawa maksimal 10 kuasa hukum dan 2 prinsipal (pasangan calon), atau total 12 orang, kecuali jika prinsipal tidak hadir. Pembatasan ini juga berlaku untuk semua pihak, termasuk pemohon, termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu. Untuk jumlah saksi, Suhartoyo menyebutkan kemungkinan dibatasi sekitar 15 orang, seperti pada pilpres sebelumnya. Hingga 24 Maret 2024, MK telah menerima 265 permohonan PHPU, terdiri dari 2 permohonan pilpres, 10 permohonan DPD, dan 253 permohonan DPR.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/ketua-mk-sebut-kuasa-hukum-dan-saksi-dibatasi-dalam-phpu-pemilu-2024/